Beranda / Headline / Awal 2026, Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR

Awal 2026, Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR

Ogan Komering Ilir,Suarapagi.my.id – Mengawali tahun 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, langkah tegas tersebut ditandai dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiganya resmi mengenakan rompi oranye tahanan saat digiring ke hadapan awak media, Kamis (8/1/2026) sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari OKI melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Proses tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis aliran dana yang diduga menyimpang dari ketentuan peruntukan KUR sebagai program strategis pemerintah untuk mendukung permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan pembiayaan KUR yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Tim penyidik telah bekerja secara profesional dan objektif. Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembiayaan KUR yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Agung Setiawan.

Ia menambahkan, tindakan korupsi dalam program KUR tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Pasalnya, program KUR dirancang sebagai instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari tingkat bawah.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Kejari OKI juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, baik dari unsur perbankan, perantara, maupun pihak penerima manfaat.

Agung Setiawan menegaskan, Kejari OKI berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan. Pihaknya juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Langkah tegas Kejari OKI ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menjaga integritas program pemerintah dan menutup ruang bagi praktik korupsi, khususnya pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat kecil.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *