Jakarta – Suarapagi.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Dalam keterangannya, KPK menyatakan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selaku staf khusus Menteri Agama,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penentuan kuota ibadah haji, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut mengarah pada adanya kepentingan tertentu yang menyebabkan pembagian kuota haji tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Gus Yaqut diketahui menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada era pemerintahan Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020 hingga 2024. Selama menjabat, ia bertanggung jawab atas sejumlah kebijakan strategis, termasuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diduga berperan aktif sebagai staf khusus menteri dalam proses yang kini tengah diselidiki KPK. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran masing-masing tersangka serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji.
KPK juga memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu meminta masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan serta tidak berspekulasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)






