Beranda / Headline / Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi PI 10 Persen, Arinal Djunaidi Masih Berstatus Saksi

Kejati Lampung Dalami Dugaan Korupsi PI 10 Persen, Arinal Djunaidi Masih Berstatus Saksi

Lampung,Suarapagi.my.id – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja offshore South East Sumatra masih terus berjalan. Dalam perkara ini, nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, turut dimintai keterangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara maksimal dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti.

“Penyidik masih terus berproses menangani perkara ini untuk bekerja semaksimal mungkin. Insyaallah, apapun perkembangan yang ada nanti pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujar Budi saat dimintai keterangan, Jumat (27/2/2026).

Terkait status hukum Arinal Djunaidi, Budi menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penetapan status tersebut, menurutnya, sejalan dengan tahapan penyidikan yang masih berlangsung.

“Sejauh ini masih saksi,” ucapnya singkat.

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya peningkatan status hukum dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik belum sampai pada tahap itu karena masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terhadap fakta dan alat bukti.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Saya juga belum satu bulan bertugas di sini. Insyaallah setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan. Mohon doanya,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai strategis sektor migas di wilayah offshore South East Sumatra serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana daerah. Kejati Lampung memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *