Kabupaten Bandung – Suarapagi.my.id Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berat atau truk sumbu tiga selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil guna memperlancar arus lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung pada momen Hari Raya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Korps Lalu Lintas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang bermuatan berat yang berpotensi memperlambat laju kendaraan pribadi maupun bus di jalur mudik.
Di wilayah Kabupaten Bandung, sejumlah jalur diprediksi menjadi lintasan utama pemudik, di antaranya ruas tol dari Cileunyi menuju Sumedang dan Dawuan, serta jalur arteri yang melintasi Cileunyi, Rancaekek, Cicalengka hingga Nagreg.
Kapolresta Bandung Aldi Subartono menyatakan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga akan diberlakukan selama periode mudik Lebaran 2026.
“Untuk kendaraan sumbu tiga sudah ada pembatasan,” ujarnya kepada awak media di Dome Balerame, Soreang, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi beberapa jenis angkutan barang yang berkaitan langsung dengan kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), pangan, keuangan, serta bahan pokok masyarakat tetap diperbolehkan melintas di jalur tertentu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Hilman Kadar menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 di sejumlah ruas jalan di wilayah Kabupaten Bandung.
Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan gandengan maupun kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan. Namun, beberapa jenis angkutan seperti pengangkut BBM, susu, pupuk, serta sembako tetap diperbolehkan beroperasi pada ruas jalan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah pun mengimbau para pelaku usaha dan perusahaan logistik agar mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2026.(Red)






