PALI – Suarapagi.my.id – Kejaksaan Negeri PALI menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Penggeledahan yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Intel Hendra Fabianto bersama Kasi Pidana Khusus Enggi Elber. Tim penyidik melakukan penyisiran di sejumlah ruangan selama kurang lebih empat jam.
Selama proses berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat dengan melibatkan personel TNI yang berjaga di bagian depan dan belakang kantor guna memastikan situasi tetap kondusif.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam, serta dua boks plastik besar berisi dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas Perkim PALI.
Menurut Hendra Fabianto, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan satu perusahaan yang diduga memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi pada tahun 2025.
“Ada beberapa barang elektronik dan sejumlah dokumen yang diamankan terkait penyidikan kasus kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara ini telah dimulai sejak Januari 2026 melalui tahap penyelidikan. Setelah melalui serangkaian pendalaman, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada akhir Maret 2026.
“Hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana proses pemenangan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kejari PALI menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(Red)






