JAKARTA — Suarapagi.my.id – Komisi III DPR RI menyetujui seluruh 14 calon hakim Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Ke-14 calon tersebut terdiri atas 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), serta satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan seluruh fraksi memberikan persetujuan terhadap nama-nama calon hakim yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh calon menyelesaikan rangkaian fit and proper test yang berlangsung selama dua hari, 12–13 Agustus 2026. Proses tersebut menjadi tahapan akhir setelah sebelumnya para calon melewati seleksi yang dilakukan KY.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
14 Calon Hakim Disetujui
Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui berasal dari sejumlah kamar di MA, yakni kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara.
Mereka adalah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, Dhifla Wiyani, Sobandi, Nurmaningsih, Musthofa, Mamat Ruhimat, Maftuh Effendi, LY Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.
Sementara dua calon hakim ad hoc HAM yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta calon hakim ad hoc tipikor Sudiyo juga mendapatkan persetujuan Komisi III DPR.
Menunggu Persetujuan Paripurna
Persetujuan Komisi III DPR belum menjadi tahap akhir. Hasil fit and proper test tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan tingkat lembaga.
Rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dengan demikian, proses pengisian posisi hakim agung dan hakim ad hoc di MA kini memasuki tahap persetujuan DPR secara keseluruhan sebelum tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
(Redaksi )






