JAKARTA —Suarapagi.my.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh penyidik setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya terdapat bukti komunikasi yang menjadi petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
KPK Juga Geledah Kantor Summarecon
Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti itu antara lain dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dokumen terkait keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik mengenai proses pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.
Budi menyebut barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara dugaan suap tersebut.
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah
Rangkaian penggeledahan KPK juga sebelumnya dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menggeledah tiga ruangan pejabat eselon I, yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.(Red)






