Bondowoso —Suarapagi.my.id – Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan dua perangkat Desa Padasan, Kecamatan Pujer, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Kedua tersangka adalah Faldy Arie Djordy, Kepala Desa Padasan, dan Rahmani, Bendahara Desa, yang juga memiliki hubungan keluarga sebagai menantu dan mertua.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bondowoso, didampingi oleh tim penasihat hukum yang dipimpin Dedi Rahman Hasyim.
Menurut Kejari Bondowoso, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif dalam beberapa bulan terakhir. Puluhan saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen administrasi desa disita untuk dianalisis. Penyidik juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk melakukan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.
Modus: Manipulasi Data hingga Penggunaan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis. Di antaranya:
Manipulasi data keuangan desa
Tidak adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
Penarikan anggaran yang tidak sesuai peruntukan
Penggunaan Dana Desa untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembangunan rumah
Praktik tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu dua tahun anggaran, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Terseret Kasus Penipuan Mobil, Sempat Jadi DPO Polres Bondowoso
Selain kasus korupsi, Faldy Arie Djordy juga terjerat perkara lain berupa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Desa Padasan, RT 4 RW 2, Kecamatan Pujer. Dalam kasus ini, Faldy bahkan sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bondowoso.
Ia akhirnya berhasil diamankan pada 19 November 2025 di salah satu lokasi persembunyian oleh Tim Penyidik Polresta Bondowoso.
Faldy Telah Diberhentikan dari Jabatan Kades
Sebelum penetapan tersangka, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah memberhentikan Faldy Arie Djordy dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Adhoc yang melibatkan:
Inspektorat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Asisten I Setda
Bagian Hukum
Bakesbangpol
Keputusan pemberhentian juga tidak terlepas dari desakan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan kemudian menggelar rapat musyawarah dan resmi mengusulkan pemberhentian Faldy.
Penanganan Kasus Berlanjut
Kejuari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan korupsi pada tingkat desa.(Red)






