Beranda / Berita Terbaru / Awal 2026, Bupati Pemalang Lakukan Penyegaran Besar-Besaran Jabatan ASN

Awal 2026, Bupati Pemalang Lakukan Penyegaran Besar-Besaran Jabatan ASN

Pemalang,Suarapagi.my.id – Mengawali tahun 2026, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melakukan penyegaran birokrasi secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kebijakan ini diwujudkan melalui perombakan dan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi serta peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Perombakan jabatan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2 Januari 2026, dengan melibatkan ASN dari berbagai jenjang, mulai dari pejabat eselon II, III, IV hingga staf pelaksana. Sejumlah pegawai telah menerima undangan resmi untuk mengikuti agenda rotasi, mutasi, dan promosi jabatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Bupati Anom Widiyantoro menegaskan bahwa penyegaran organisasi di awal tahun ini bertujuan menghadirkan semangat baru dalam birokrasi, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan profesional. Menurutnya, dinamika organisasi yang sehat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Awal tahun harus diawali dengan semangat baru. Penyegaran organisasi ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pemalang,” ujar Bupati Anom Widiyantoro.

Menariknya, dalam rangkaian pelantikan dan rotasi jabatan tersebut, para ASN yang diundang juga diminta membawa bibit pohon untuk ditanam bersama. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Pemkab Pemalang terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, sejalan dengan nilai-nilai Resik, Hijau, dan Apik yang terus digaungkan pemerintah daerah.

Kebijakan penyegaran birokrasi ini selaras dengan visi dan misi Pemkab Pemalang yang terangkum dalam konsep RHAPSODI, yakni Resik, Hijau, Apik, Peduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi, dan Ikhlas. Konsep tersebut menjadi landasan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Secara regulasi, langkah rotasi dan mutasi jabatan ASN ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Selain itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi juga berpedoman pada PermenPAN-RB Nomor 40 Tahun 2018 yang menekankan prinsip profesionalisme dan transparansi.

Melalui penyegaran jabatan di awal tahun 2026 ini, Pemkab Pemalang berharap kinerja birokrasi semakin solid, adaptif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah, sekaligus mampu memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas bagi masyarakat.(Red) 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *