OKU TIMUR — Suarapagi.my id Pemerintah Kabupaten OKU Timur terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penguatan disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Komitmen tersebut ditegaskan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., saat memimpin Apel Pagi Bersama sekaligus Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur, Senin (15/12/2025).
Di hadapan ribuan ASN, Bupati yang akrab disapa Enos menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan semata pemenuhan kebutuhan birokrasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan disiplin, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menurut Enos, setiap ASN wajib menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai komitmen moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman untuk menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Ia juga menegaskan bahwa disiplin dan kinerja menjadi indikator utama dalam evaluasi aparatur. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kata Enos, akan berdampak pada penilaian kinerja hingga kemungkinan tidak diperpanjangnya surat keputusan.
“Ketegasan ini diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Enos menekankan bahwa keberhasilan pemerintah diukur dari pelayanan prima yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator kinerja yang terukur melalui indeks kepuasan pelayanan, sehingga pelayanan yang tidak memenuhi harapan publik akan berpengaruh terhadap penilaian dan citra pemerintah.
“Kita hadir sebagai pelayan masyarakat. Tidak ada ruang untuk keluhan dalam pengabdian. Jika tugas dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, manfaatnya tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga kembali kepada kita semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enos juga mengajak seluruh ASN untuk berperan aktif mendukung dan menyukseskan visi dan misi Presiden Republik Indonesia melalui Asta Cita, visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan “Sumsel Maju untuk Semua”, serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten OKU Timur “Maju Lebih Mulia”.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Sutikman, S.Pd., M.M., melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 4.157 orang. Pengangkatan dilakukan dalam dua tahap, dengan 2.082 orang menerima SK pada tahap pertama dan 2.075 orang dijadwalkan menerima SK pada 22 Desember 2025.
Dengan penambahan tersebut, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur kini mencapai 11.643 orang, terdiri atas 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu. Komposisi ini menempatkan rasio ASN pada kisaran satu ASN untuk setiap 70 penduduk, yang diharapkan mampu memperkuat jangkauan pelayanan pemerintah hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja. Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap penguatan aparatur ini berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.(Red)






