Beranda / Headline / Hakim Tipikor Medan Tegur Bendahara UPTD PUPR Sumut

Hakim Tipikor Medan Tegur Bendahara UPTD PUPR Sumut

Medan –Suarapagi.my.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rurita Ningrum, menegur Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Irma Wardani, yang mengakui menerima aliran uang dari pihak kontraktor.

Teguran tersebut disampaikan hakim dalam persidangan sebagai bentuk keprihatinan terhadap praktik pengelolaan anggaran dan hubungan tidak sehat antara aparatur sipil negara dengan rekanan proyek pemerintah.

Dalam persidangan, Rurita menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan di lingkungan Dinas PUPR. Ia juga mengingatkan agar praktik penerimaan uang, baik secara langsung maupun melalui transfer, tidak lagi terjadi di masa mendatang.

“Setelah proses ini, perbaikilah penganggaran dan perencanaan kegiatan kalian. Jangan lagi menerima transfer uang seperti ini. Jangan sampai setiap tahun ada lagi sumbangan praktik korupsi dari Dinas PUPR,” tegas Rurita di hadapan saksi, Jumat (9/1/2025).

Hakim juga menyampaikan pesan moral kepada para aparatur sipil negara agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan integritas jabatan. Ia menyebut, jika seorang ASN merasa tidak mampu bekerja secara jujur dan profesional, maka sebaiknya mengundurkan diri daripada terjerumus dalam praktik melanggar hukum.

Persidangan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya reformasi birokrasi serta penguatan pengawasan internal agar praktik serupa tidak terus berulang.

Pengadilan menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas aparatur negara merupakan kunci utama dalam mencegah korupsi, khususnya di sektor pembangunan yang melibatkan anggaran publik dalam jumlah besar.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *