Beranda / Uncategorized / Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Bondowoso – Suarapagi.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 miliar. Usai penetapan status tersangka, Luluk langsung ditahan oleh penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait guna menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Dian Purnama, Senin (26/1/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diterima organisasi, yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penyidik menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejari Bondowoso menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan penyidikan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya terkait kasus tersebut. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *