Jakarta – Suarapagi.my.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 yang menjerat Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Pada Kamis (26/2), KPK memanggil Ketua KPU Lampung Tengah, Gunarto, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Elvita Maylani, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keduanya dimintai keterangan guna mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Selain dua pejabat daerah tersebut, penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Ersyad dan Wilanda Rizki. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menelusuri alur penganggaran, proses pengadaan, hingga dugaan aliran dana dalam proyek-proyek yang tengah disorot.
Berawal dari OTT Desember 2025
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada 9–10 Desember 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025, termasuk Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK terus menelusuri peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran berjalan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)






