Kabupaten Bekasis, Suarapagi. My. Id – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Politisi tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran kawasan Cikarang Selatan.
Korban berinisial FN (41) dilaporkan mengalami luka cukup serius di bagian wajah, kepala, dan lengan akibat aksi kekerasan tersebut. Peristiwa pengeroyokan diduga dipicu oleh perselisihan ringan di lokasi kejadian, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan secara bersama-sama.
Merespons perkembangan kasus ini, keluarga korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk mendesak aparat kepolisian bertindak transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, mengingat status tersangka sebagai pejabat publik.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka pada awal Februari 2026.
Oknum anggota dewan tersebut kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida, dikutip dari radarbekasi.id.
Ia menjelaskan, alat bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, keterangan korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kasus ini pun memantik perhatian luas masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius terkait integritas serta etika pejabat publik. Publik kini menantikan sikap resmi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi serta partai politik tempat NY bernaung, khususnya terkait sanksi etik dan politik.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi, agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan lembaga legislatif tetap terjaga. (Red)






