Ogan Ilir,Suarapagi.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan Yansori, anggota aktif DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/1/2026) setelah yang bersangkutan dijemput paksa oleh penyidik.
Yansori diamankan usai menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir. Dari lokasi tersebut, ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah diperiksa selama kurang lebih empat jam, penyidik resmi menetapkan Yansori sebagai tersangka. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, HM Musa, mengatakan bahwa penjemputan paksa dilakukan lantaran Yansori sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.
“Hari ini telah kita tetapkan tersangka. YS merupakan anggota DPRD aktif di Kabupaten Ogan Ilir. Sebelumnya sudah ada satu tersangka lain dalam perkara ini dan perkaranya sedang bergulir di pengadilan,” ujar Musa dalam konferensi pers di Kejari Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Yansori diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan milik negara seluas kurang lebih 1.400 hektare. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah pihak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10,5 miliar.
Adapun lahan negara yang diduga diserobot tersebar di Kecamatan Indralaya Utara, meliputi Desa Bakung, Desa Pulau Kabal, dan Desa Lorok. Selain itu, terdapat satu lokasi lainnya di Desa Kayuara Batu, Kabupaten Muara Enim.
“Pada tahun 2008 hingga 2022, yang bersangkutan telah menerbitkan SPH atas tanah negara seluas 1.400 hektare. Tanah tersebut kemudian dijual dan memberikan keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelas Musa.
Musa menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 62 orang saksi. Perkara dugaan mafia tanah tersebut telah berjalan di pengadilan, dan Kejari Ogan Ilir tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.(Red)






