PALU — Suarapagi.my.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Mohammad Fahri dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
“Dua alat bukti yang cukup telah diperoleh, sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Laode di Palu, Jumat (7/8/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat Mohammad Fahri menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tim penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran penggunaan dana, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah dan upaya pemulihannya.
Kejati Sulawesi Tengah juga belum mengungkapkan nilai pasti kerugian keuangan daerah yang diduga timbul akibat perkara tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Laode.
Penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila dari hasil pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan.
Penetapan Mohammad Fahri sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.(Red)






