Waykanan,Suarapagi.my.id – Jajaran Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Januari 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AA (37) dan BM (26). Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba yang didukung Tekab 308 Polres Way Kanan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban bernama Herwanti baru pulang ke rumah usai berbelanja di pasar. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi kamar tidur dalam keadaan berantakan, kaca lemari pecah berserakan di lantai, serta sejumlah barang berharga miliknya telah raib.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku masuk melalui pintu samping rumah yang tidak terkunci, dengan kondisi daun pintu bagian bawah rusak dan grendel pengunci terlepas. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan enam unit telepon genggam, yakni iPhone 11 warna ungu, Infinix Smart 9 warna hijau beserta kotaknya, Vivo Y15 warna biru, satu unit handphone Samsung, satu unit Realme, serta Oppo A38 warna hitam. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Way Tuba untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba berhasil mengamankan tersangka AA di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38 warna hitam beserta kotaknya.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka lainnya, BM. Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba berhasil mengamankan tersangka BM di Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Way Tuba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.(Red)






