Beranda / Nasional / Mendag Budi Santoso Perketat Impor demi Lindungi Industri Dalam Negeri

Mendag Budi Santoso Perketat Impor demi Lindungi Industri Dalam Negeri


Jakarta,Suarapagi.my.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah terus memperkuat strategi pengendalian impor guna menjaga daya saing industri nasional dan menciptakan perdagangan dalam negeri yang lebih sehat.
Langkah tersebut dilakukan melalui reformasi regulasi impor, penguatan pengawasan barang beredar, hingga percepatan transformasi layanan perdagangan berbasis digital.

Pemerintah juga membagi aturan impor ke dalam tiga kategori, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.


Selain itu, importir kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), serta melengkapi verifikasi teknis untuk komoditas tertentu melalui surveyor independen.


Kemendag juga menerapkan digitalisasi layanan perdagangan melalui sistem Single Submission (SSm) dengan target pelayanan maksimal lima hari guna memangkas hambatan administrasi dan meningkatkan kepastian usaha.


Menurut Budi, reformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat iklim investasi sekaligus menjaga industri nasional dari lonjakan produk impor. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara paling aktif menerapkan instrumen safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *