Beranda / Nasional / Diperiksa Polda Metro Jaya, Jubir KPK Budi Prasetyo Dicecar 50 Pertanyaan

Diperiksa Polda Metro Jaya, Jubir KPK Budi Prasetyo Dicecar 50 Pertanyaan

JAKARTA — Suarapagi.my.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan kritikus politik Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam pemeriksaan itu, Budi mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik. Proses klarifikasi berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga menjelang Magrib.

Budi mengatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan lancar dan dalam suasana kondusif.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Budi, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK terhadap prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum.

Budi menegaskan dirinya menghormati proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian. Ia juga menyatakan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan aturan dan prinsip yang berlaku.

Bantah Ada Mediasi

Dalam kesempatan tersebut, Budi membantah adanya komunikasi maupun upaya mediasi dengan pihak pelapor sebelum dirinya menjalani pemeriksaan.

Ia mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung diserahkan kepada penyidik dan dijalankan secara independen.

“Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran,” kata Budi.

Budi juga tidak menjelaskan secara rinci identitas pelapor maupun materi pemeriksaan. Menurutnya, informasi mengenai identitas pelapor merupakan bagian yang berada dalam kewenangan penyidik.

Pemeriksaan pada Selasa tersebut merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya. Budi menyebut penyesuaian jadwal dilakukan karena adanya agenda kerja dari kedua pihak.

Ia turut mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang menangani proses pemeriksaan tersebut.

Berawal dari Laporan Faizal Assegaf

Kasus ini bermula dari laporan kritikus politik Faizal Assegaf terhadap Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Faizal mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan yang disampaikan Budi dan menilai terdapat dugaan pencemaran nama baik.

Faizal sebelumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 April 2026 untuk membuat laporan.

Saat itu, Faizal menyatakan dirinya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum.

Ia kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan keterangannya ketika dipanggil KPK pada 7 April 2026.

Dalam agenda tersebut, Faizal mengaku dimintai keterangan dan menjawab sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai bantuan berupa perangkat elektronik kepada sejumlah aktivis.

Faizal juga menyampaikan pandangannya mengenai persoalan yang berkaitan dengan Bea dan Cukai. Menurut dia, dalam diskusi tersebut dirinya menyampaikan bahwa apabila ingin membenahi kebijakan yang dinilai bermasalah di lingkungan Bea Cukai, pihak-pihak yang dianggap memiliki peran harus dipanggil dan diperiksa.

Proses hukum atas laporan tersebut kini masih berjalan. Pemeriksaan terhadap Budi menjadi bagian dari tahapan klarifikasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami laporan tersebut.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *