PALEMBANG – Suarapagi.my.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengancam akan mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tegas tersebut disampaikan di tengah kondisi kabut asap yang semakin menyelimuti Kota Palembang dan mengganggu kualitas udara.
Sebanyak 12 perusahaan di Sumatera Selatan menjadi sasaran penindakan terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang berkaitan dengan karhutla. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum seluruh perusahaan tersebut dinyatakan bersalah.
“Kalau terbukti terlibat karhutla, izinnya akan kita cabut,” tegas Herman Deru, Jumat (9/10/2026), sebagaimana diberitakan BeritaSatu.com.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan perizinan masing-masing perusahaan. Jika pencabutan izin menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Sumsel dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang.
KLH Segel 12 Perusahaan
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan yang diduga berkaitan dengan kejadian karhutla. Sampel dari lokasi perusahaan telah diambil dan dikirim ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Hendropriyono menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Apabila ditemukan unsur pidana, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Adapun kemungkinan sanksi administratif maupun perdata akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta jenis pelanggaran yang terbukti.
Hingga berita ini disusun berdasarkan laporan sumber, nama-nama perusahaan yang disegel belum diumumkan secara terbuka. Pemerintah masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabut Asap Jadi Perhatian
Meningkatnya kabut asap di Palembang menjadi perhatian masyarakat karena berdampak pada kualitas udara. Penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan upaya pemadaman, tetapi juga penelusuran penyebab kebakaran dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Ancaman pencabutan izin yang disampaikan Gubernur Herman Deru menjadi bagian dari langkah penindakan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan. Namun, keputusan sanksi terhadap masing-masing perusahaan tetap perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kewenangan instansi terkait.
Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan laboratorium serta tindak lanjut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab kebakaran, memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar, dan mencegah kejadian serupa terulang.(Red)





