JAKARTA, Suarapagi. My. Id — Pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 1,7 triliun dari pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada semester II 2027, sembari pemerintah menyelesaikan regulasi teknis yang diperlukan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan target penerimaan cukai minuman berpemanis tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027.
Meski demikian, pemerintah masih membahas sejumlah ketentuan, termasuk besaran tarif cukai dan batas kandungan gula yang akan menjadi dasar pengenaan pungutan.
“Di Undang-Undang APBN tahun 2027 memang sudah disebutkan akan dikenakan cukai untuk MBDK, dan besarannya ada sekitar Rp 1,7 triliun,” kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia berharap regulasi yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga kebijakan tersebut bisa diberlakukan pada paruh kedua 2027.
Tarif dan Batas Kandungan Gula Masih Dibahas
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara final besaran tarif cukai maupun ambang batas kandungan gula pada minuman yang akan dikenai pungutan.
Djaka menjelaskan, pembahasan masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Karena itu, rincian mengenai tarif dan kriteria produk yang menjadi objek cukai masih menunggu keputusan pemerintah.
Kepastian aturan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku industri minuman dalam mempersiapkan diri menghadapi rencana penerapan kebijakan baru.
Minuman Bersoda hingga Minuman Energi Masuk Pembahasan
Rencana pengenaan cukai MBDK diarahkan pada minuman kemasan yang menggunakan gula tambahan. Sejumlah produk yang selama ini masuk dalam pembahasan antara lain minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa dengan kandungan gula tinggi, serta produk minuman siap konsumsi lainnya.
Namun, daftar final produk yang akan dikenai cukai tetap menunggu penetapan aturan teknis.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan pernah mengusulkan tarif Rp 1.500 per liter untuk minuman siap konsumsi. Sementara itu, produk berbentuk konsentrat, sirup, atau ekstrak sempat diusulkan dikenai tarif Rp 2.500 per liter.
Angka tersebut masih berupa usulan terdahulu dan belum menjadi tarif final untuk penerapan cukai MBDK pada 2027.
Target Penerimaan Disesuaikan
Target penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun dalam APBN 2027 juga lebih rendah dibandingkan angka Rp 7,6 triliun yang sempat muncul dalam pembahasan sebelumnya.
Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mematangkan rancangan kebijakan dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan kondisi industri.
Selain berpotensi menambah penerimaan negara, kebijakan cukai minuman berpemanis juga berkaitan dengan upaya pengendalian konsumsi produk berkadar gula tinggi. Landasan pengendalian konsumsi tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Meski demikian, dampak kebijakan terhadap harga jual, produsen, dan konsumen akan sangat bergantung pada tarif serta mekanisme penerapan yang nantinya ditetapkan.
Dengan target penerimaan Rp 1,7 triliun, rencana cukai MBDK menjadi salah satu kebijakan fiskal yang perlu dicermati menjelang 2027. Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu kepastian aturan sebelum kebijakan tersebut mulai diberlakukan. (Red)






