Beranda / Ekonomi, / Suahasil Instruksikan K/L Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen

Suahasil Instruksikan K/L Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 30 Persen

JAKARTA — Suarapagi.my.id – Pemerintah memperketat efisiensi belanja negara pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk menghemat 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut juga mencakup penundaan pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor pemerintah yang belum memiliki komitmen pelaksanaan.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan penguatan kebijakan penajaman belanja pemerintah yang telah berjalan sejak awal tahun.

“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-89 pada Februari 2026,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Pemangkasan Berlaku untuk Sisa Anggaran

Penghematan perjalanan dinas sebesar 30 persen dihitung dari anggaran yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh anggaran perjalanan dinas sepanjang 2026 dipangkas sebesar 30 persen.

Untuk melaksanakan kebijakan itu, kementerian dan lembaga diminta mengoptimalkan rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan.

Meski demikian, pembatasan tetap harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas, pencapaian target kinerja, dan keberlangsungan program prioritas pemerintah.

Selain perjalanan dinas, pemerintah menunda sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan dan belum memiliki komitmen pengadaan hingga 8 Oktober 2026. Penundaan tersebut mencakup pembelian kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor.

Kebijakan ini dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya untuk kebutuhan yang berkaitan dengan gaji, layanan dasar, dan pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus tetap berjalan.

Dana Hasil Efisiensi Diblokir dalam DIPA

Anggaran yang berhasil dihemat dari perjalanan dinas maupun belanja pendukung aparatur selanjutnya harus diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pemblokiran dilakukan melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV DIPA. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan anggaran hasil efisiensi tidak kembali digunakan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Suahasil menegaskan bahwa pelaksanaan penghematan harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program prioritas Presiden. Setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab memastikan target kinerja yang telah direncanakan dapat tercapai hingga akhir tahun anggaran.

Revisi Anggaran Ditargetkan Rampung 16 Oktober

Dalam instruksi tersebut, seluruh kementerian dan lembaga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.

Proses revisi dilaksanakan sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Di sisi lain, kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik juga diminta mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran. Kelengkapan dokumen dan koordinasi dengan pemerintah daerah perlu dipastikan agar penyaluran dana tidak terhambat menjelang akhir tahun.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menjaga agar belanja negara semakin terarah, mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, serta memastikan anggaran lebih optimal dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *