Jakarta – Suarapagi. My. Id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta gratifikasi.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
“Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan, jadi saya terima,” ujar Noel usai persidangan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Hakim turut menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Usai sidang, Noel menegaskan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum atas perbuatannya. Menurut dia, seorang pejabat negara harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan tidak boleh menghindari proses hukum.
“Tidak bisa mengelak atau menghindar dari tanggung jawab. Ini bentuk pertanggungjawaban saya,” katanya.
Noel juga mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Ia menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum, majelis hakim, serta tim penasihat hukum yang telah mendampinginya selama proses peradilan.
“Tidak ada kata-kata lain selain ucapan terima kasih dan penyesalan terhadap peristiwa yang menimpa saya,” ujarnya.
Meski terdakwa menerima putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi sikap jaksa, Noel menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang sedang dikaji oleh penuntut umum. Ia berharap perkara tersebut segera berkekuatan hukum tetap sehingga dirinya dapat menjalani hukuman dan melanjutkan perjuangan yang selama ini menjadi perhatian, khususnya terkait isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
“Perjuangan ini tidak selesai karena saya masuk penjara atau ditahan. Perjuangan ini masih panjang,” tuturnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2024 hingga 2025.
Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp3,43 miliar. Selain uang, Noel juga terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Majelis hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan putusan tersebut, Noel menjadi salah satu mantan pejabat negara yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi terkait pelayanan publik dan perizinan di lingkungan kementerian.(Red)






