Bandung – Suarapagi.my.id – Penyidik gabungan Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat (TH). Dalam rangka melengkapi berkas perkara, penyidik telah melaksanakan dua kali prarekonstruksi di sejumlah lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan prarekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, korban, serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dan akurat.
“Prarekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan penyidik bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi, tersangka, dan korban memiliki kesesuaian dengan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Hendra di Markas Polda Jabar, Senin (29/6/2026).
Menurut Hendra, hingga saat ini terdapat empat lokasi berbeda yang menjadi fokus penyelidikan. Oleh karena itu, prarekonstruksi akan terus dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan kondisi di setiap lokasi kejadian.
Selain merekonstruksi kronologi peristiwa, penyidik juga tengah mendalami sejumlah barang yang dibeli tersangka selama masa persembunyian. Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah sebuah kulkas yang diduga dibeli saat korban masih berada dalam penguasaan tersangka.
“Kami masih menginventarisasi berbagai barang yang dibeli selama proses penyembunyian korban, termasuk sebuah kulkas yang saat ini masih didalami fungsi dan penempatannya,” jelas Hendra.
Penyidik juga terus mengaitkan barang bukti fisik dengan keterangan korban terkait dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya. Setiap temuan baru akan diuji kembali melalui prarekonstruksi di lapangan guna memperkuat pembuktian.
Hendra menambahkan, rangkaian prarekonstruksi ini merupakan tahapan sebelum dilaksanakannya rekonstruksi final yang akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU). Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memperkuat proses penuntutan di persidangan.
Saat ini, tersangka Taufik Hidayat masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Red)






