JAKARTA – Suarapagi.my.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui operasi penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan melalui joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, penyidik telah menggeledah 12 lokasi dan memeriksa 15 orang saksi.
Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar US$ 4,6 juta, 83.800 dolar Singapura, Rp100 juta, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk dokumen dan dua bingkai foto keluarga yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, dari lokasi lain seperti money changer dan sejumlah properti di Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan miliaran rupiah dan berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Saudi, yen Jepang, yuan China, baht Thailand, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia, dirham Uni Emirat Arab, won Korea Selatan, hingga mata uang asing lainnya.
Menurut Budi Hermanto, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Penyidik masih terus menelusuri asal-usul seluruh aset yang disita, termasuk dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta aset lainnya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan hingga persidangan.
Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset hasil kejahatan.(Red)






