Beranda / Nasional / Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji sebagai Jaksa Meski Mundur dari Jabatan Jampidsus

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji sebagai Jaksa Meski Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jakarta – Suarapagi.my.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meskipun telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Rudi, status Febrie sebagai jaksa masih melekat karena proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh sebab itu, hak-hak kepegawaiannya, termasuk gaji, masih diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan diproses setelah perkara pidananya selesai. Hal ini dilakukan agar proses hukum pidana menjadi prioritas sebelum penanganan etik.

Pada Jumat (24/7/2026), Febrie kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Sebelumnya, ia sempat tidak hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan kesehatan.

Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung turut menerbitkan tiga sprindik lain untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta penanganan perkara PT Asabri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta penguatan akuntabilitas di lingkungan Korps Adhyaksa.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *