Beranda / Nasional / Mendagri Usulkan Gaji Kepala Daerah Disesuaikan PAD, Revisi Aturan Disiapkan

Mendagri Usulkan Gaji Kepala Daerah Disesuaikan PAD, Revisi Aturan Disiapkan

Jakarta – Suarapagi.my.id – Menteri Dalam Negeri mengusulkan agar gaji kepala daerah disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Tito, regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Perubahan ekonomi, nilai tukar, serta meningkatnya tuntutan terhadap kinerja kepala daerah menjadi alasan utama perlunya pembaruan aturan.

Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengkaji formulasi baru mengenai hak keuangan kepala daerah.

Salah satu skema yang dibahas adalah pemberian gaji atau tambahan penghasilan berdasarkan capaian PAD. Dengan mekanisme tersebut, kepala daerah diharapkan lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Tito menilai sistem tersebut dapat menjadi insentif yang sah bagi kepala daerah untuk meningkatkan kinerja sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan jabatan. Selain itu, peningkatan PAD juga akan memperbesar kapasitas APBD sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.

Hingga saat ini, revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih dalam tahap kajian. Pemerintah akan menyusun formulasi baru sebelum rancangan aturan tersebut ditetapkan sebagai kebijakan resmi.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *