Jakarta – Suarapagi.my.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa lembaganya berperan sebagai pelaksana program dan akan mengikuti setiap keputusan pemerintah terkait kebijakan penganggaran.
Menurut Sudaryono, tindak lanjut atas putusan MK akan melibatkan Kementerian Keuangan bersama DPR untuk menentukan pos anggaran baru yang akan membiayai Program MBG pada tahun-tahun mendatang. Hingga kini, pemerintah masih menyusun mekanisme pendanaan baru setelah anggaran MBG tidak lagi ditempatkan pada fungsi pendidikan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama biaya operasional pendidikan. Oleh karena itu, anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan agar alokasi dana pendidikan dapat difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG. Pemerintah diberi waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur pembiayaan dengan menyediakan pos anggaran tersendiri bagi program tersebut.
Dalam rancangan APBN 2026, total anggaran MBG mencapai Rp 335 triliun, dengan sekitar Rp 223,6 triliun atau 67 persen sebelumnya dikategorikan sebagai anggaran pendidikan karena mayoritas penerima manfaat merupakan peserta didik. Selain itu, sebagian anggaran juga dialokasikan melalui fungsi kesehatan dan ekonomi, serta dana cadangan untuk mendukung keberlangsungan program.
Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan, sementara penyesuaian hanya dilakukan pada sumber pembiayaannya agar sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.(Red)







