Beranda / Nasional / MBG Jangan Jadikan Guru Petugas Logistik: Ompreng Bukan Tugas Pendidik!

MBG Jangan Jadikan Guru Petugas Logistik: Ompreng Bukan Tugas Pendidik!

JAKARTA, Suarapagi.my.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan. Bukan karena tujuan programnya, melainkan karena persoalan teknis di lapangan yang berpotensi menyeret guru ke pekerjaan di luar tugas utamanya sebagai pendidik.

Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bahwa guru seharusnya tidak direpotkan dengan urusan teknis seperti pembagian dan pengumpulan ompreng patut diapresiasi. Namun, persoalan belum selesai hanya dengan sebuah pernyataan.

Pertanyaan besarnya justru muncul di tingkat pelaksanaan: jika guru memang tidak bertugas mengurusi logistik MBG, mengapa masih ada guru yang mengaku harus terlibat dalam proses distribusi makanan hingga pengumpulan wadah?

Dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 15 Juni 2026, perwakilan guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyampaikan bahwa pelaksanaan MBG di sejumlah kondisi dapat melibatkan guru dalam mengantar, membagikan, hingga mengumpulkan kembali wadah makanan.

Pekerjaan tersebut bahkan disebut dapat menggunakan waktu yang semestinya dimanfaatkan guru untuk kegiatan pembelajaran dan persiapan mengajar.

Namun, persoalan ini harus tetap dilihat secara proporsional. Kesaksian tersebut menunjukkan adanya laporan mengenai gangguan waktu dan proses pembelajaran, tetapi belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa MBG secara langsung menyebabkan penurunan prestasi akademik siswa.

Di sinilah pemerintah harus membedakan antara tujuan program dan persoalan implementasi.

MBG memiliki tujuan sosial yang besar: meningkatkan asupan gizi anak dan mendukung kualitas generasi masa depan. Karena itu, kritik terhadap pelaksanaannya bukan berarti menolak program.

Justru sebaliknya. Program sebesar MBG membutuhkan tata kelola yang jauh lebih kuat.

Guru Pendidik, Bukan Petugas Distribusi

Guru memiliki tugas utama mengajar, membimbing, mengevaluasi, membangun karakter, dan mendampingi perkembangan peserta didik.

Guru tetap dapat terlibat dalam MBG, tetapi dalam fungsi yang memiliki hubungan langsung dengan pendidikan.

Mendampingi siswa ketika makan, mengajarkan kebersihan tangan, menjelaskan pentingnya gizi, membangun kebiasaan hidup sehat, mengurangi sampah, hingga memastikan makanan dikonsumsi siswa merupakan bentuk keterlibatan yang relevan dengan dunia pendidikan.

Yang harus dipisahkan adalah fungsi pendidikan dengan fungsi logistik.

Membagikan makanan, mengumpulkan ompreng, mencatat wadah yang hilang, mengatur distribusi, hingga menangani persoalan teknis pengantaran merupakan pekerjaan operasional.

Jika pekerjaan tersebut secara rutin dibebankan kepada guru, maka batas antara pendidik dan petugas distribusi menjadi kabur.

Masalahnya bukan guru tidak mau membantu.

Masalahnya adalah jangan sampai bantuan sementara berubah menjadi beban kerja rutin yang tidak pernah dirancang dalam sistem.

SOP Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas

Pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap distribusi MBG.

Berapa petugas yang dibutuhkan?

Siapa yang mengantarkan makanan?

Siapa yang mengumpulkan kembali ompreng?

Siapa yang menangani wadah yang hilang atau rusak?

Siapa yang bertanggung jawab apabila makanan terlambat?

Dan siapa yang menerima serta menindaklanjuti pengaduan sekolah?

Semua pertanyaan tersebut harus memiliki jawaban yang jelas.

Sebab, sebuah SOP tidak dapat dianggap berhasil hanya karena telah dibuat. Ukuran keberhasilannya adalah ketika makanan benar-benar tiba di sekolah dan seluruh proses berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Jika petugas tersedia, jumlahnya memadai, datang tepat waktu, memahami prosedur, dan mampu menyelesaikan distribusi, persoalan dapat diminimalkan.

Sebaliknya, apabila guru tetap harus turun tangan karena petugas tidak tersedia atau sistem distribusi tidak berjalan, maka terdapat celah implementasi yang harus segera diperbaiki.

Jangan Bebankan Semua ke Sekolah

Persoalan pembagian tugas ini bahkan telah masuk ke ruang parlemen.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai guru tidak seharusnya hanya menjadi distributor pembagian ompreng. Ia bahkan mengusulkan agar guru juga menjadi penerima manfaat MBG.

Sorotan tersebut menunjukkan bahwa persoalan peran guru dalam ekosistem MBG bukan sekadar keluhan individual, tetapi telah menjadi bagian dari perdebatan kebijakan pendidikan.

Namun, kritik tidak boleh berhenti pada pernyataan politik.

Jika guru tidak seharusnya menjadi distributor, maka desain operasional MBG harus benar-benar menyediakan tenaga yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Jangan sampai negara membuat aturan di pusat, tetapi sekolah dipaksa menyelesaikan persoalan di lapangan.

MBG Bukan Sekadar Hitungan Porsi

Keberhasilan MBG tidak cukup dihitung dari berapa juta porsi makanan yang berhasil dibagikan.

Pemerintah juga harus mengukur:

  • apakah makanan tiba tepat waktu;
  • apakah distribusi mengganggu pembelajaran;
  • apakah jumlah tenaga pendukung mencukupi;
  • apakah guru mendapat beban teknis tambahan;
  • apakah kualitas makanan terjaga;
  • dan apakah mekanisme pengaduan berjalan efektif.

Apalagi pelaksanaan MBG juga pernah menghadapi persoalan keamanan pangan.

Pada 21 Mei 2026, detikJateng melaporkan dugaan keracunan yang dialami ratusan siswa dan guru di Temanggung setelah mengonsumsi paket MBG dari SPPG Tlogorejo. Operasional SPPG tersebut kemudian dihentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa MBG secara keseluruhan gagal.

Tetapi kasus itu memberikan pelajaran penting: program nasional dengan skala besar membutuhkan rantai tanggung jawab yang jelas.

Ketika terjadi persoalan, publik harus dapat mengetahui siapa yang memproduksi, siapa yang mengawasi, siapa yang mendistribusikan, siapa yang menerima laporan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan tindakan korektif.

Logika yang sama berlaku pada persoalan ompreng.

Jika wadah hilang, rusak, terlambat dikembalikan, atau tidak terkumpul, jangan otomatis guru menjadi pihak yang harus menyelesaikannya hanya karena mereka berada di sekolah.

Guru Jangan Dipaksa Menjadi “Tenaga Serba Bisa”

Sekolah memang memiliki fungsi koordinasi.

Tetapi koordinasi bukan berarti mengambil alih seluruh pekerjaan program.

Guru bukan tenaga serba bisa yang setiap persoalan di sekolah otomatis harus diselesaikan oleh mereka.

Waktu guru memiliki nilai.

Satu jam yang digunakan untuk mengurusi logistik berarti satu jam yang tidak digunakan untuk mempersiapkan pembelajaran, mengevaluasi siswa, memberikan pendampingan, atau menjalankan tugas profesional lainnya.

Karena itu, beban tambahan harus masuk dalam evaluasi pelaksanaan MBG.

Bukan dianggap sebagai persoalan kecil yang otomatis dapat diselesaikan sekolah.

Solusinya: Perjelas Rantai Tanggung Jawab

Pemerintah perlu menempatkan setiap aktor sesuai kompetensinya.

Guru mendidik dan mendampingi.

Petugas distribusi menangani logistik.

SPPG memastikan produksi dan keamanan makanan.

BGN menetapkan standar, melakukan pengawasan, dan memastikan sistem berjalan.

Pemerintah daerah dan sekolah menjalankan koordinasi sesuai kewenangannya.

Pembagian ini bukan sekadar urusan administrasi.

Ini menyangkut efisiensi anggaran dan akuntabilitas negara.

Jika pemerintah telah mengalokasikan sumber daya untuk tenaga pendukung, tetapi pekerjaan tetap dikerjakan guru, maka harus dievaluasi apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan pembagian kerja yang efektif.

Pemerintah juga perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah digunakan sekolah dan guru.

Keluhan mengenai keterlambatan distribusi, kekurangan petugas, persoalan ompreng, kualitas makanan, maupun gangguan terhadap kegiatan belajar harus diperlakukan sebagai data evaluasi, bukan sebagai ancaman terhadap program.

MBG Harus Membuat Anak Kenyang, Guru Tetap Mengajar

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar siapa yang salah?

Pertanyaan yang lebih produktif adalah:

Bagian mana dari sistem yang belum bekerja?

Jika petugas kurang, tambah kapasitas.

Jika SOP tidak jelas, perbaiki aturan.

Jika koordinasi lemah, tetapkan rantai komando.

Jika distribusi mengganggu pembelajaran, ubah mekanismenya.

MBG membutuhkan guru sebagai pendidik, bukan sebagai pekerja logistik.

Guru dapat menjadikan program makan bergizi sebagai bagian dari pendidikan tentang gizi, kesehatan, kebersihan, disiplin, dan karakter.

Tetapi pekerjaan teknis harus ditangani oleh tenaga dan sistem yang memang disiapkan untuk itu.

Sebab keberhasilan MBG bukan hanya soal berapa banyak ompreng sampai ke sekolah.

Keberhasilan MBG adalah ketika anak memperoleh makanan yang aman dan bergizi, guru tetap dapat mengajar secara optimal, sekolah tidak dibebani pekerjaan di luar kapasitasnya, dan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

MBG adalah program besar. Maka tata kelolanya juga harus besar.

Jangan sampai negara berhasil membagikan makanan, tetapi gagal membagi tanggung jawab.

Anak harus bergizi. Guru harus tetap mendidik. Logistik harus ditangani sistem. Dan negara harus bertanggung jawab.(Redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *