Beranda / Nasional / MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wakil Presiden

MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wakil Presiden

JAKARTA — Suarapagi. My. Id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila laporan diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran.

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan dibacakan dalam sidang MK, Rabu (12/8/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. MK kemudian memberikan penegasan terhadap ketentuan mengenai pihak yang berwenang mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

MK menilai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan tidak hanya bisa diajukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.

Karena itu, MK menegaskan bahwa pengaduan harus berasal langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menjadi sasaran dugaan penghinaan.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan penegasan tersebut diperlukan agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk membawa perkara pidana tanpa adanya pengaduan dari pihak yang menjadi korban langsung.

“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”

Pasal Penghinaan Tetap Berlaku

Meski mempertegas siapa yang berhak melaporkan, MK tidak membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap berlaku. Perubahan hanya diberikan terhadap pemaknaan ketentuan pengaduannya.

MK menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, ketentuan pidana penghinaan terhadap kepala negara tetap ada, namun proses hukumnya tidak dapat dimulai hanya karena adanya laporan dari relawan, pendukung, keluarga, simpatisan atau pihak lain.

Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih tegas mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, sehingga proses hukum harus didasarkan pada pengaduan langsung dari pihak yang menjadi sasaran.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *