Beranda / Nasional / Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Kembali Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

JAKARTA —Suarapagi.my.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Persidangan tersebut turut dipantau secara daring.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Sementara Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.

Persoalkan Syarat Pendidikan

Dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan ketentuan mengenai persyaratan pendidikan merupakan syarat yang wajib dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Menurut pemohon, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui pembuktian di persidangan untuk menentukan apakah persyaratan pendidikan yang dipersoalkan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Denny Indrayana juga meminta MK membuka ruang pembuktian terkait dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tersebut.

Ia turut mempertanyakan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Denny mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Soroti Aturan Penyetaraan

Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Menurut pemohon, kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta menghapus kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Denny menyebut ketentuan tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019. Ia juga mempertanyakan proses pembentukan ketentuan tersebut.

Dalam argumentasinya, pemohon merujuk putusan MK dalam sengketa Pilkada Pesawaran dan Nias Selatan yang menurut mereka berkaitan dengan pemenuhan syarat kelulusan sekolah menengah atas bagi calon kepala daerah.

Minta Konsekuensi Hukum

Selain mempersoalkan syarat pendidikan, pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil yang mereka ajukan nantinya dinyatakan terbukti.

Pemohon meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

Denny menilai perkara tersebut merupakan sengketa pemilu atau electoral dispute. Ia berpendapat persoalan yang mereka ajukan berbeda dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara atau pemakzulan.

Para pemohon mengakui permohonan sengketa tersebut diajukan setelah melewati tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Namun, mereka meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan terhadap pokok persoalan yang diajukan.

Sidang Dilanjutkan 23 September

MK telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Dengan demikian, proses persidangan masih berada pada tahapan pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan atas dalil-dalil yang diajukan pemohon.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *