Beranda / Nasional / Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

JAKARTA – Suarapagi.my.id – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan baru tersebut, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres. Ia didampingi Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Sementara Muhammad Qodari dipercaya menjabat Sekretaris Wantimpres.

Prabowo memimpin langsung prosesi pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik. Dalam sumpah tersebut, para anggota Wantimpres menyatakan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta komitmen menjalankan peraturan perundang-undangan.

26 Nama dalam Susunan Wantimpres

Selain Pratikno dan Hatta Rajasa, anggota Wantimpres yang dilantik terdiri atas sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang.

Berikut daftar lengkap 26 pejabat yang dilantik:

  1. Pratikno – Ketua
  2. Hatta Rajasa – Wakil Ketua
  3. Muhammad Quraish Shihab
  4. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
  5. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
  6. Chairul Tanjung
  7. Salim Segaf Aljufri
  8. KH Anwar Iskandar
  9. Said Aqil Siradj
  10. KH Yahya Cholil Staquf
  11. Philip Kuncoro Wijaya
  12. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
  13. Soekarwo
  14. Jusuf Hamka
  15. Dato’ Sri Tahir
  16. Jusuf Wanandi
  17. Rocky Gerung
  18. Mohamad Hatta
  19. Bambang Soesatyo
  20. Anwar Usman
  21. Muhammad Qodari – Sekretaris
  22. Budi Tanoe Wibowo
  23. Margarito Kamis
  24. Ida Bagus
  25. Ignasius Jonan
  26. Zakki Manuputty

Pelantikan berlangsung di Istana Negara dan menjadi momentum dimulainya masa kerja susunan baru Wantimpres di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dengan susunan baru tersebut, para anggota Wantimpres akan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *