JAKARTA — Suarapagi.my.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang berlangsung sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Penindakan dilakukan di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, 12 orang yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menjalankan beragam peran dalam aktivitas jaringan. Di antaranya melakukan konsolidasi, mengikuti kegiatan pelatihan, menyebarkan propaganda, hingga melakukan perekrutan secara langsung maupun melalui media sosial.
Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Terhubung Lewat Pertemuan Daring
Densus 88 menemukan adanya indikasi hubungan antara para tersangka yang berada di sejumlah wilayah. Keterhubungan tersebut salah satunya dilakukan melalui pertemuan secara daring.
Pertemuan virtual tersebut diduga dimanfaatkan untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, hingga pembinaan terhadap para pendukung.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” kata Mayndra.
Selain aktivitas daring, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka.
Pelatihan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Usai melakukan penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan melalui penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Penyidik juga masih memeriksa barang bukti, saksi, serta para tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan hubungan antarindividu.
Mayndra menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para tersangka dengan jaringan atau pihak lainnya.
“Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain,” ujarnya.
Polri masih menelusuri sejauh mana peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.(Red)






