JAKARTA –Suarapagi.my.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap. Sesuai ketentuan KUHAP, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
“KPK akan mendasarkan setiap langkah pada pertimbangan yuridis yang objektif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan penegakan hukum dan rasa keadilan,” ujar Budi, Jumat (31/7/2026).

Meski vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun 6 bulan penjara, KPK menghormati putusan majelis hakim. Menurut Budi, putusan itu tetap menegaskan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. Selain menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tak hanya itu, Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, KPK menegaskan keputusan mengenai banding akan diumumkan setelah proses kajian hukum terhadap putusan pengadilan selesai dilakukan.(Red)







