Beranda / Nasional / Presiden Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Presiden Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Jakarta – Suarapagi.my.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan melalui surat pemberhentian yang ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pemerintah menghormati proses penegakan hukum dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Prasetyo.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang terus menjalankan upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Terkait kekosongan jabatan Wamen Imipas, pemerintah belum menetapkan pengganti Silmy Karim. Untuk sementara, pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian tetap berjalan di bawah koordinasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sehingga pelayanan publik dipastikan tidak terganggu.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2026. Perkara tersebut mencakup pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan imigrasi.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat imigrasi, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim diketahui menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Pemberhentian Silmy Karim dinilai sebagai langkah cepat pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.) Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *