Beranda / Nasional / UIN Jakarta Percepat Integrasi Sekolah Yayasan ke BLU, Rektor Pimpin Langsung Visitasi dan Sosialisasi

UIN Jakarta Percepat Integrasi Sekolah Yayasan ke BLU, Rektor Pimpin Langsung Visitasi dan Sosialisasi

Jakarta –Suarapagi.my.id – Rektor memimpin langsung kegiatan visitasi dan sosialisasi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan Yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah lembaga pendidikan yang tengah menjalani proses integrasi ke dalam tata kelola UIN Jakarta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pendidikan di bawah naungan kampus.

Rangkaian visitasi diawali dengan kunjungan ke SMA Triguna dan SMK Triguna. Dalam kesempatan tersebut, tim rektorat berdialog dengan pimpinan sekolah dan jajaran tata usaha untuk menyosialisasikan ketentuan dalam KMA Nomor 1543 Tahun 2025 serta tahapan integrasi yang akan dijalankan.

Selanjutnya, rombongan UIN Jakarta melanjutkan kunjungan ke TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Tim rektorat menjelaskan mekanisme, tujuan, serta manfaat kebijakan integrasi lembaga pendidikan ke dalam BLU UIN Jakarta kepada para kepala sekolah dan manajemen pendidikan.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Rektor II UIN Jakarta Prof Imam Subchi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Agama Ahmad Hidayatullah, Tim Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, unsur Satuan Pengawas Internal UIN Jakarta, Pusat Hukum UIN Jakarta, Biro Hukum Kementerian Agama, serta tim kuasa hukum UIN Jakarta.

Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa visitasi dan sosialisasi merupakan bagian dari implementasi KMA Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur integrasi satuan pendidikan yayasan ke dalam tata kelola UIN Jakarta.

Menurutnya, proses integrasi bertujuan memperkuat sistem pengelolaan lembaga pendidikan sekaligus memastikan seluruh tata kelola berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Visitasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus peneguhan proses integrasi lembaga pendidikan ke dalam tata kelola UIN Jakarta,” ujar Alwanih.

Ia menambahkan, proses integrasi telah memperoleh kesepakatan dari para pemangku kepentingan yayasan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah. Selain itu, posisi Rektor UIN Jakarta sebagai pembina yayasan secara ex officio memiliki dasar hukum yang jelas dan telah tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Karena itu, tata kelola yayasan harus mengacu pada susunan pembina dan pengurus yang telah memperoleh pengesahan negara serta tercatat secara resmi dalam dokumen AHU.

UIN Jakarta menegaskan seluruh rangkaian visitasi dan sosialisasi berlangsung tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas akademik di sekolah yang dikunjungi. Kampus juga berkomitmen menjalankan proses integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, serta peningkatan mutu pendidikan.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *