Jakarta –Suarapagi.my.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar meningkatkan kinerja di tengah tantangan pencapaian target penerimaan negara tahun 2026. Pegawai yang dinilai lamban, tidak profesional, atau mendapat banyak pengaduan dari masyarakat, dipastikan akan dievaluasi hingga berpotensi diberhentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, reformasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan penyempurnaan sistem Coretax, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pegawai yang bekerja tidak optimal. Ia menyatakan memiliki kewenangan untuk merumahkan pegawai yang terbukti berkinerja buruk sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui sebagian besar pegawai DJP telah menunjukkan peningkatan kinerja. Evaluasi tetap akan dilakukan terhadap aparatur yang dinilai tidak efisien maupun tidak memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak.
Selain pembenahan sumber daya manusia, Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax, khususnya pada aspek antarmuka dan kecepatan layanan agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proyeksi pemerintah bahwa penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mengalami shortfall. Dalam outlook APBN 2026, penerimaan pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan hanya mencapai sekitar 95,4 persen dari target yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah masih mencatat pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 20,5 persen secara tahunan (year on year). Pemerintah berharap tren tersebut dapat terus berlanjut pada semester kedua sehingga potensi kekurangan penerimaan dapat ditekan.
Tantangan penerimaan negara juga dipengaruhi perlambatan ekonomi serta meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal. Kondisi tersebut diperkirakan berdampak pada menurunnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat melemahnya daya beli masyarakat.
Melalui reformasi perpajakan yang terus dipercepat, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pengawasan, mengoptimalkan sistem Coretax, serta meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan guna menjaga penerimaan negara tetap sesuai target.(Red)






