Beranda / Nasional / Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin sebagai Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin sebagai Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jakarta – Suarapagi.my.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan TPPU yang sebelumnya menjerat Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang guna menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. Kejaksaan Agung menyatakan akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *