Beranda / Headline / Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Mark Up Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Mark Up Tunjangan Perumahan, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar

PONOROGO – Suarapagi.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan anggota DPRD yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,6 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo selama periode 2023 hingga 2026. Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa Sunarto diduga berperan memerintahkan Fuad Safrowi untuk menaikkan nilai hasil kajian tunjangan perumahan yang sebelumnya telah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Peran SN adalah memerintahkan kepada FS untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujar Zulmar dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Menurut penyidik, hasil kajian KJPP semula hanya mengalami penyesuaian sekitar 15 persen dengan mempertimbangkan komponen perpajakan. Namun, Sunarto diduga menganggap besaran tersebut masih belum sesuai harapan sehingga meminta dilakukan perubahan terhadap nilai kajian hingga berujung pada dugaan mark up anggaran.

Dalam proses penyidikan, Fuad Safrowi diduga menjadi pihak yang melaksanakan perubahan nilai kajian tersebut dan memperoleh keuntungan sekitar 30 persen dari nilai tunjangan perumahan yang telah ditetapkan.

Kejari Ponorogo menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, nilai kerugian negara yang saat ini diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan dan hasil audit lanjutan. Di sisi lain, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp748 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana tersebut telah disita dan disetorkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *