Beranda / Hukum, / Polda Jabar Tangkap Dua Pengguna Threads Terkait Unggahan Isu Nuklir Prabowo, Dijerat UU ITE

Polda Jabar Tangkap Dua Pengguna Threads Terkait Unggahan Isu Nuklir Prabowo, Dijerat UU ITE

Bandung –Suarapagi.my.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pengguna media sosial Threads yang diduga terlibat dalam penyebaran konten terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Kedua tersangka diduga membuat unggahan dan komentar yang mengandung unsur hasutan sehingga diproses secara hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Agustus 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kedua tersangka diamankan di kawasan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @ontel_kebagusan yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden Prabowo, sedangkan AF diduga membuat komentar yang dinilai mengandung ajakan atau hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Menurut Hendra, penegakan hukum tidak hanya menyasar pembuat unggahan, tetapi juga pihak yang memberikan komentar yang diduga melanggar ketentuan pidana.

“Setiap unggahan maupun komentar di media sosial memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pidana, termasuk hasutan untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Aparat menegaskan setiap konten yang diduga mengandung unsur penghasutan atau pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *