Jakarta – Suarapagi.my.id – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), penyidik telah melontarkan lebih dari 20 pertanyaan kepada tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan masih berlangsung hingga malam hari. Menurutnya, Febrie bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan sehingga diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara terang dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.
Selain memeriksa Febrie sebagai tersangka, Kejagung juga menghadirkan Nurman Herin yang turut berstatus tersangka. Keduanya diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi dalam rangka melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam. Usai penetapan status tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Red)






