JAKARTA — Suarapagi.my.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.
Kedelapan awak kapal tersebut sebelumnya telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026. Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta guna memudahkan penyidik mendalami jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pihak yang diduga mempersiapkan, memerintahkan, maupun menjadi pemilik barang tersebut.

“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya,” kata Zulkarnain di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Delapan Tersangka Warga Taiwan dan Myanmar
Dari delapan awak MV King Sun, satu orang merupakan warga negara Taiwan dan tujuh lainnya merupakan warga negara Myanmar.
Mereka terdiri dari seorang kapten, seorang manajer yang merupakan warga Taiwan, seorang bagian mesin, serta lima orang anak buah kapal (ABK).
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyelundupan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ketamin.
Dijerat UU Kesehatan
Dalam perkara ini, kedelapan tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” ujar Zulkarnain.
Digagalkan di Perairan Tanjung Berakit
Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun.
Pengungkapan dilakukan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
Delapan awak kapal kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta untuk membantu penyidik mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pemilik barang tersebut.
(Redaksi )






