Beranda / Pendidikan, / Begini Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026, Simak Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Begini Cara Daftar PIP Kemendikdasmen 2026, Simak Syarat, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Jakarta – Suarapagi. My. Id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kesempatan bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 untuk mengajukan bantuan melalui sekolah masing-masing. Program ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang akhir.

Meski demikian, tidak seluruh siswa dapat langsung memperoleh bantuan. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan proses verifikasi sesuai ketentuan pemerintah.

Kriteria Penerima PIP

Pemerintah memprioritaskan bantuan PIP bagi peserta didik yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau memiliki kondisi khusus.

Berisiko putus sekolah atau pernah putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.

Cara Mengajukan PIP

Bagi siswa yang belum menjadi penerima, pengajuan dilakukan melalui sekolah dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan kepada pihak sekolah.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan.
  3. Sekolah melakukan verifikasi dan mengusulkan data melalui sistem Dapodik.
  4. Data diverifikasi oleh dinas pendidikan dan pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai penerima.

Dokumen yang Dibutuhkan

Calon penerima umumnya diminta melengkapi dokumen berupa:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi akta kelahiran atau identitas siswa.

Kartu Indonesia Pintar (KIP), jika memiliki.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bila tersedia.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), apabila dipersyaratkan.

Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan sekolah.

Besaran Bantuan PIP 2026

Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni:

SMA/SMK kelas 10–11: Rp1,8 juta per tahun.

SMA/SMK kelas 12: Rp900.000 per tahun.

SMP kelas 7–8: Rp750.000 per tahun.

SMP kelas 9: Rp375.000 per tahun.

SD kelas 1–5: Rp450.000 per tahun.

SD kelas 6: Rp225.000 per tahun.

Cara Cek Status Penerima

Peserta didik dapat mengecek status penerima PIP melalui laman resmi SIPINTAR dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kode verifikasi (captcha). Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status bantuan yang diterima.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengajukan PIP hanya melalui mekanisme resmi di sekolah dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan. Seluruh informasi mengenai penetapan penerima maupun pencairan dana PIP hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *