Jakarta – Suarapagi.my.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum resmi diterapkan secara nasional. Pemerintah saat ini masih mematangkan berbagai persiapan sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan persiapan implementasi KRIS terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi sistem pelayanan kesehatan nasional.
“KRIS bukan belum berjalan, tetapi masih dalam tahap persiapan dan belum resmi diberlakukan,” ujar Azhar Jaya kepada awak media di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, penerapan KRIS baru dapat dimulai setelah Perpres yang mengatur pelaksanaannya ditandatangani Presiden. Regulasi tersebut akan menjadi landasan perubahan sistem pelayanan rawat inap di rumah sakit di seluruh Indonesia.
Azhar menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam penerapan KRIS adalah pembatasan jumlah tempat tidur di setiap ruang perawatan. Nantinya, satu ruang rawat inap maksimal hanya diisi empat tempat tidur agar pelayanan menjadi lebih nyaman, manusiawi, dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain peningkatan standar ruang perawatan, KRIS juga akan membawa perubahan pada sistem rujukan pasien. Dengan skema baru ini, pasien tidak lagi harus mengikuti jenjang rujukan secara berurutan berdasarkan kelas rumah sakit, sehingga proses penanganan diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Pemerintah berharap implementasi KRIS dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memberikan akses layanan rawat inap yang lebih merata bagi seluruh masyarakat setelah regulasi resmi diterbitkan.(Red)






