Beranda / Berita Terbaru / Kemenkomdigi Panggil YouTube Usai Konten Promosi Vape Libatkan Anak di Bawah Umur

Kemenkomdigi Panggil YouTube Usai Konten Promosi Vape Libatkan Anak di Bawah Umur

Jakarta – Suarapagi.my.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan memanggil pihak YouTube untuk meminta penjelasan terkait beredarnya konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan adanya siaran langsung yang mempromosikan produk vape oleh kreator Muhammad Jannah alias Bigmo dengan melibatkan seorang anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan Kemenkomdigi sebelumnya telah melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu (2/8/2026). Selanjutnya, pemerintah akan memanggil perwakilan platform tersebut dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi atas temuan tersebut.

“Surat pemanggilan sudah kami keluarkan. Dalam satu hingga tiga hari ke depan, kemungkinan besok atau lusa, YouTube akan kami panggil untuk memberikan penjelasan,” ujar Meutya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Meutya, masih munculnya konten promosi vape yang melibatkan anak menunjukkan bahwa sistem moderasi konten di platform digital belum berjalan secara konsisten. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang bagi penyebaran konten yang berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.

Ia menegaskan, promosi rokok elektronik tidak hanya bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan di Indonesia, tetapi juga melanggar pedoman komunitas YouTube yang melarang promosi produk mengandung nikotin melalui konten kreator.

“Ini membahayakan anak-anak dan masyarakat secara luas apabila dibiarkan. Karena itu kami meminta platform bertanggung jawab atas konten yang beredar di ruang digitalnya,” tegasnya.

Meutya menjelaskan, fokus Kemenkomdigi saat ini bukan memanggil kreator yang membuat konten tersebut, melainkan meminta pertanggungjawaban dari platform digital sebagai penyedia layanan.

Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu, penanganannya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara Kemenkomdigi akan tetap berfokus pada pengawasan terhadap kepatuhan platform digital dalam menjaga keamanan ruang siber bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap platform digital agar lebih efektif menyaring konten yang melanggar aturan serta melindungi anak-anak dari paparan promosi produk berisiko.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *