Beranda / Nasional / Kementerian UMKM: Laporkan Jika Ada Permintaan Agunan Tambahan untuk KUR di Bawah Rp100 Juta

Kementerian UMKM: Laporkan Jika Ada Permintaan Agunan Tambahan untuk KUR di Bawah Rp100 Juta

JAKARTA – suarapagi.my.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak boleh dikenakan agunan atau jaminan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah mengenai pelaksanaan program KUR.

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan tambahan agunan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga tidak terbebani dengan persyaratan jaminan tambahan yang dapat menghambat pengajuan kredit.

Riza juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat bank atau lembaga penyalur KUR yang masih meminta agunan tambahan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Laporan masyarakat dinilai penting sebagai bahan evaluasi agar penyaluran KUR tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai larangan agunan tambahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah berharap seluruh penyalur KUR mematuhi aturan tersebut sehingga program pembiayaan bersubsidi dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelaku UMKM, meningkatkan produktivitas usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *