Beranda / Nasional / Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi 92.464 Hektare

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla, Total Konsesi 92.464 Hektare

JAKARTA — Suarapagi.my.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan penegakan hukum terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan itu disampaikan Raja Juli di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). Total luas konsesi lima perusahaan yang izinnya dicabut mencapai sekitar 92.464 hektare.

Raja Juli mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban dalam menjaga kawasan konsesinya.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tetapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli.

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.000 hektare.

Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grash Putri Perdana yang berada di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas 24.990 hektare; serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Area Terbakar di Dalam Konsesi

Kementerian Kehutanan mencatat terdapat area terbakar dengan luasan berbeda di masing-masing konsesi perusahaan tersebut.

Area terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya tercatat sekitar 47 hektare. PT Prima Multi Buana sekitar 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grash Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Bagus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Menurut Raja Juli, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan pemerintah.

Pemerintah kemudian mengambil tindakan pencabutan izin setelah menilai kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh kelima perusahaan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja Juli.

Diharapkan Jadi Efek Jera

Pencabutan izin tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan agar menjalankan seluruh kewajibannya dalam menjaga kawasan konsesi.

Raja Juli menegaskan perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintah berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat mendorong perusahaan meningkatkan pencegahan karhutla dan memastikan kawasan konsesi dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *