JAKARTA – Suarapagi.my.id – Ombudsman Republik Indonesia tengah menyiapkan rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) setelah menemukan sejumlah persoalan dalam kunjungan khusus ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Salah satu temuan yang menjadi perhatian Ombudsman adalah keberadaan fasilitas hunian mewah di dalam lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya masih menyusun kajian berdasarkan hasil temuan saat melakukan kunjungan khusus ke Lapas Cibinong.
“Ini sedang kami susun kajiannya, hasil temuan-temuan kami pada kunjungan khusus tadi, dan kami akan sampaikan kepada terutama Kementerian Imipas,” kata Syafrida kepada wartawan seusai rapat bersama Komisi II DPR di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan persoalan pungutan liar atau pungli yang menjadi bagian dari kajian perbaikan tata kelola lapas dan rutan.
Menurut Syafrida, persoalan pungli bukan hanya ditemukan di Lapas Cibinong. Ombudsman juga menerima temuan serupa di sejumlah daerah, salah satunya Batam.
Meski demikian, Ombudsman mendorong agar dilakukan pendalaman mengenai peruntukan uang hasil pungli tersebut, termasuk memastikan apakah praktik tersebut berkaitan dengan petugas lapas atau pihak lainnya.
“Ini mungkin jamak ya terjadi di seluruh lapas, bukan hanya di Cibinong, tetapi juga kan tadi kami menyampaikan ada di beberapa daerah ya, termasuk Batam dan itu hanya sebagian kecil,” ujar Syafrida.
Dorong Perbaikan Tata Kelola
Selain menyusun rekomendasi, Ombudsman juga akan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berkaitan dengan perbaikan tata kelola lapas dan rutan.
Langkah tersebut ditujukan agar Kementerian Imipas dapat segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemasyarakatan secara lebih menyeluruh.
Syafrida menyebut sejumlah satuan kerja pemasyarakatan yang menjadi perhatian khusus, yakni Lapas Kelas IIA Cibinong, Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Tangerang, serta Lapas Perempuan Kota Batam.
“Agar mereka bisa segera berbenah, mereka segera memperbaiki tata kelola lapas ataupun rutan di seluruh Indonesia, wabilkhusus adalah Lapas Kelas IIA Cibinong, kemudian Rutan Pondok Bambu, dan Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Kota Batam,” katanya.
Temuan Ombudsman tersebut muncul di tengah sorotan terhadap kondisi tata kelola lembaga pemasyarakatan, termasuk persoalan fasilitas khusus dan dugaan pungutan liar.
Ombudsman menyatakan hasil kajian dan rekomendasi nantinya diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola pemasyarakatan, baik pada aspek pengawasan maupun pelaksanaan pelayanan di dalam lapas dan rutan.
Dengan rekomendasi tersebut, pembenahan tata kelola diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan diterapkan tidak hanya pada satu lapas, tetapi menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.(Red)






