OKU Timur – Suarapagi.my.id – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Buay Madang Timur Polres OKU Timur terus menggencarkan himbauan larangan pemutaran musik remix, house, dan DJ pada kegiatan keramaian masyarakat.
Pada Selasa (13/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Buay Madang Timur turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan himbauan kepada warga yang tengah menggelar acara resepsi pernikahan di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Sahrul Munir bersama Aipda Zulkifli dengan menyambangi dua lokasi hajatan warga, yakni milik Sumarno di Desa Gumuk Rejo dan Prayitno di Desa Rejo Dadi. Dalam kegiatan tersebut, petugas memastikan bahwa hiburan orgen tunggal yang digunakan tidak memutar musik remix, house, maupun DJ.
Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Swisspo, SH., MH., melalui personelnya menegaskan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh musik dengan irama keras dan berlebihan.
“Apabila masih ditemukan pemutaran musik remix, house maupun DJ, maka kami akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan alat musik hingga pembubaran kegiatan,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan dengan tidak memutar musik yang dapat menimbulkan keresahan maupun konflik sosial.
Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh tuan rumah telah memiliki izin keramaian dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Kegiatan himbauan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Buay Madang Timur memastikan akan terus melakukan pemantauan serta pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukumnya.(Red)






