JAKARTA, Suarapagi. My. Id — Utang pemerintah Indonesia mencapai Rp10.293,69 triliun hingga akhir Juni 2026. Angka tersebut setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski rasio utang telah menembus di atas 40 persen PDB, pemerintah memastikan tidak akan menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai solusi untuk memperkuat penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menempuh dua strategi utama untuk menjaga kesehatan fiskal, yakni mengendalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
“Strateginya kita akan batasi defisit supaya enggak tinggi-tinggi amat. Terus kita akan efektifkan tax collection. Bukan menaikkan pajak, ya, tetapi kita bersihkan cara kita beroperasi mengumpulkan pajak,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan melalui perbaikan proses pemungutan. Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan penerimaan yang semestinya masuk ke kas negara dapat dihimpun secara lebih optimal tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Di sisi lain, pengendalian defisit APBN menjadi bagian penting dalam menjaga agar kebutuhan pembiayaan pemerintah tidak terus meningkat. Semakin besar defisit, semakin besar pula kebutuhan pembiayaan, termasuk melalui penerbitan surat utang.
Purbaya memperkirakan rasio utang terhadap PDB masih berpeluang turun hingga akhir 2026. Ia menilai posisi pada pertengahan tahun belum dapat menjadi gambaran final karena kondisi tersebut masih dipengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kebijakan fiskal pada semester II.
“Kan belum berakhir tahunnya, nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa. Harusnya sih akan bisa turun lagi sedikit,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan posisi rasio utang pemerintah saat ini masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 60 persen terhadap PDB.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah per 30 Juni 2026 meningkat Rp373,27 triliun atau 3,76 persen dibandingkan akhir Maret 2026 yang berada di level Rp9.920,42 triliun.
Jika dibandingkan dengan Juni 2025, utang pemerintah meningkat 12,65 persen, dari Rp9.138,05 triliun menjadi Rp10.293,69 triliun.
Sebagian besar utang pemerintah berasal dari Surat Berharga Negara (SBN). Hingga Juni 2026, nilai SBN mencapai Rp8.966,79 triliun atau 87,11 persen dari total utang pemerintah.
Sementara itu, utang dalam bentuk pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun atau 12,89 persen.
Pemerintah menyatakan pengelolaan utang akan tetap dilakukan secara cermat dan terukur untuk menjaga struktur pembiayaan sekaligus memenuhi kebutuhan negara.
Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap tekanan fiskal dapat dikendalikan tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak, sementara penerimaan negara tetap dapat diperkuat melalui pembenahan sistem pemungutan.(Red)






